Polresta Cilacap Menangkap Pelaku Penjual Obat-obatan Terlarang di Kelurahan Gumilir

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Cilacap || Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pelaku berinisial H.Y (31), H Y merupakan jaringan dari Aceh, ditangkap oleh tim operasional pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara tertangkap tangan di tempat kosnya. Penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Dalam upaya menumpas kejahatan tersebut, tim operasional langsung melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah 6.610 butir obat Hexymer, 135 pil warna kuning bertuliskan MF, 18 butir obat Merlopam, dan 30 butir obat Alprazolam.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

“Hal ini merupakan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” ujar Gatot.

H.Y akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan perannya dalam kejahatan tersebut. Polresta Cilacap juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat-obatan terlarang yang terhubung dengan pelaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mereka ketahui. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.