Berkenalan Dimedsos Berujung Petaka

Sharing is caring!

BN News. Cilacap || seorang anak perempuan CAW 13 th warga cilacap utara menjadi korban tindakan asusila karena foto tanpa busananya tersebar di medsos instagran.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya 14 agustus 2023 menjelaskan awalnya korban CAW berkenalan dengan pelaku EMA warga cilacap utara melalui medsos instagram lalu keduanya instens berkomunikasi melalui chat dimedos sampai akhirnya sekira maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada sehingga terlihat payudaranya dan hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp.500.000,. dan oleh korban diberi tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang, sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kepada orangtuanya dan melaporkan ke polresta cilacap sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.