Ditangkap, Gegara Nomor Hp Diblokir Seorang Pria Nekad Sebarkan Video Tak senonoh Sang Kekasih Gelapnya

Sharing is caring!

BN News. Cilacap || seorang pria AAP 29 tahun warga adipala melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan vidio asusila ke mediasosial gegara nomer HPnya diblokir oleh sang kekasih gelapnya .

Bacaan Lainnya

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya senin 14 agustus 2023 menjelaskan awalnya korban TS 41 tahun warga kroya dan pelaku AAP adalah teman dan mereka berhubungan asmara .dan pada juli 2022 korban TS dihubungi oleh pelaku AAP dan diancam akan menyebarkan vidio yang berisi hubundan badan antara korban dengan pelaku karena korban telah memblokir nomer pelaku . Lalu pada oktober 2022 korban mendapatkan informasi bahwa vidio tersebut sudah tersebar kebeberapa teman korban di medsos IG FB dan WA sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.