BP3N Bersama Yayasan Rehabilitasi Narkoba Gelar Sosialisasi Pengkaderan Penerima Wajib Lapor (PWL)

Sharing is caring!

Sukabumi (BNNews) – Dalam rangka mewujudkan program-program Asimilasi dan pencegahan penggunaan narkoba di salah satu wilayah di Indonesia,  Badan Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba (BP3N) Pusat bersama dengan Yayasan Rehabilitasi Narkoba, menggelar acara Sosialisasi Pengkaderan Penerima Wajib Lapor (PWL) dan Penjangkau di tingkat desa. Bertempat di Aula Desa Sukaresmi, kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Senin (18/03).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum BP3N, Deni Suhendar, Perwakilan Yayasan Rehabilitasi Narkoba, Baladika, serta Perwakilan  dari 12 Desa se-Kecamatan Cisaat.

Dalam sambutannya Deni Suhendar menyampaikan, bahwa selanjutnya akan diadakan pembentukan kader Penerima Wajib Lapor (PWL) di tingkat Desa/Kelurahan.

“Pembentukan Kader Penerima Wajib Lapor (PWL) ini akan segera kita laksanakan sampai ke tingkat desa ataupun kelurahan di wilayah Kabipaten Sukabumi dan juga di wilayah-wilayah lainnya,”ujarnya.

Selain itu Deni berharap, “dengan adanya kader-kader BP3N sampai ke tingkat bawah ini agar dapat memaksimalkan dalam pemberian informasi, serta memberitahukan tentang bahaya narkoba di lingkungan nya masing-masing. Sehingga penyalahgunaan dan peradaran narkoba ini bisa di kurangi,” pungkasnya.

Sementara itu  perwakilan dari Yayasan Rehabilitasi Narkoba, Baladika, dalam acara tersebut juga mensosialisasikan kepada semua yang hadir tentang tata cara rehabilitasi, sekaligus memberitahukan aturan hukum dari narkoba serta menjelaskan 76 jenis narkoba yang ada di indonesia.

Baladika juga menyebutkan bahwa, tujuan  dari pembentukan Kader Penerima Wajib Lapor (PWL) ini adalah untuk menciptakan Lingkungan yang bebas dari narkoba. Selain itu juga walaupun tidak mudah, hal ini merupakan bentuk amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

” Yaitu tentang Narkotika dan Inpres No. 12 Tahun 2012, juga tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia, Indonesia Bebas Narkoba 2015,” paparnya.

Di akhir, Baladika mengajak kepada seluruh kader BP3N serta lapisan masyarkat untuk sama-sama berperan aktif dan berkomitmen yang kuat untuk dapat memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bentuk peran serta masyarakat.

“Jika permasalahan tersebut tidak ditanggulangi secara serius maka akan berdampak buruk pada aspek Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Keamanan dan hilangnya generasi bangsa,” pungkas Baladika. (Asep/Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.