PHK Karyawan PT. Pou Yeun, Disoal PPMI

Sharing is caring!

Cianjur (BNNews) – Puluhan massa perwakilan buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan Audiensi di kantor DPRD Cianjur.

Dilansir dari maharnews.com, kegiatan Audiensi berlangsung di ruangan lantai II DPRD dengan dihadiri perwakilan perusahaan PT. Pou Yuen, Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertran) PT. Rengganis, jumat 22/3/2019.

Dalam Audensinya mereka menuntut keadilan terkait pengusutan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Pou Yuen terhadap karyawan.

Mereka menilai PHK terhadap Jamal Karyawan PT. Pou Yeun, disinyalir melabrak aturan Perundang-Undangan. Karena yang bersangkutan di samping sebagai karyawan PT. Pou Yeun, dia juga sebagai anggota relawan Palang Merah Indonesia (PMI).

Dia dipanggil negara untuk membantu bencana alam di donggala. Namun setelah saudara Jamal pulang dari tugas sebagai relawan, Pihak perusahaan PT. Pou Yeun memutuskan hubungan kerja (PKH).

Presiden PPMI Daeng Wahidin usai melakukan Audiensi, kepada awak media menyampaikan. Sebagai warga negara republik indonesia, dan sebagai bukti bela negara, Pasal 27 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007.

Apa yang dilakukan Jamal ini, merupakan bentuk bela negara (BN).

Jika tuntutan kami, yakni Sdr Jamal tidak dipekerjakan lagi. Maka kami akan menuntut secara hukum, baik perdata maupun pidana. Kami akan membuat laporan di Mabes Polri atau di Polda Jabar,” tegasnya.

Pihak perusahaan PT. Pou Yeun melalui perwakilannya, saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut, menolak diwawancarai awak media.

Pihak ketiga PT. Rengganis selaku penerimaan tenaga kerja PT. Pou Yeun melalui kuasa hukumnya mengatakan, kita diminta untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Sesuai dengan ketentuan, dan untuk kedepannya kita mengikuti saja, tuntutan dari saudara Jamal seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui wakil ketua komisi IV Sapturo menegaskan, Pemutusan hubungan kerja itu sangat disayangkan.

Bukan hanya banyak tenaga kerja yang mau, tapi prosesnya. Tapi kalau dilihat Jamal tidak sendiri, tapi dia juga harus dilihat dia itu sebagai aktivis Palang Merah Indonesia (PMI) jadi relawan bencana, pihak perusahaan harus melihat itu.

“Yang kedua bahwa Jamal berharap dipekerjakan kembali, karena Jamal mau merubah sikapnya,” ujarnya.

Jadi Jamal mengabdi di relawan, itu tidak berubah. Artinya Jamal harus jadi aset perusahaan tapi dia sebagai relawan, yang sewaktu- waktu diperlukan harus diizinkan,” sambung Sapturo.

“Jadi menurut saya, tinggal mengurangi ego dari pihak perusahaan,” pungkasannya. (SN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.