Semarang (BNNews) – Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencari solusi terkait kesalahan surat suara di TPS di Kembangarum, Semarang Barat. Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melakukan pantauan atau sidak ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di Kota Semarang, Rabu (17/4/2019)kemarin saat pencoblosan.
Di salah satu TPS, yang berada di Kembang Arum, Semarang Barat, pihaknya menemukan adanya surat suara yang tertukar antar Daerah Pemilihan (Dapil).
Diketahui saat ini, beberapa TPS yang berada Kelurahan Kembang Arum yang masuk dalam dapil 6, mendapatkan surat suara dapil 5 dan dapil 3.
Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 44 Sularso mengatakan bahwa surat suara DPRD Kota di TPS 44 yang seharusnya dapil 6, pihaknya justru mendapatkan dapil 5.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menghentikan prosesi pemungutan suara.
Akibatnya, warga yang berkumpul di TPS tak bisa mencoblos dan terpaksa harus menunggu surat suara yang sesuai dengan dapil masing-masing.
Saat Hendi dan Sri tiba lokasi itu, suasana sedang ramai dan tampak gaduh.
“Ini proses pencoblosan sudah berlangsung dan kami sementara menghentikan sambil menunggu keputusan KPU,” ungkap Ahmad Syamsi, anggota PPS 42 Kembang Arum kepada Sri Puryono dan Hendi di lokasi.
Meski keputusan menghentikan pencoblosan merugikan beberapa Caleg di Dapil 5 dan Dapil 6, namun surat suara lain seperti Pilpres dianggap sah dalam penghitungan nanti.
Mendengar pernyataan KPPS itu, Hendi kemudian sepakat dengan langkah yang diambil oleh beberapa PPS tersebut. (Andre/R.1820).