Semarang (BN News)- Menyusul adanya temuan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB), PDAM Tirta Moedal langsung melakukan pemeriksaan intake Kaligarang dan uji laboratorium air baku dari instalasi pengolahan air (IPA) Kaligarang.
Hal ini lantaran lokasi limbah tersebut cukup berdekatan dengan lokasi IPA Kaligarang dan dikhawatirkan mencemari air baku.
Kepala Bagian Produksi 1 PDAM Tirta Moedal, Hari Murni mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, belum ada pencemaran air sungai BKB akibat adanya limbah tersebut. Air baku yang diambil dari sungai BKB juga masih aman dan layak konsumsi.
“Hasil pemeriksaan memang belum membahayakan dan masih dalam batas wajar dengan kandungan amoniak 0,34 miligram per liter,” katanya disela-sela pengecekan laboratorium, baru- baru ini.
Sementara batas ambang kandungan amoniak, sebut Murni, yaitu 0,5 miligram per liter. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 82 tahun 2001.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui kandungan zat dalam limbah yang ditemukan berserakan di Bantaran BKB.
“Saat kemarin saya pegang limbahnya lembek dan sedikit menyebabkan gatal.
Menurut dugaan kemungkinan itu minyak atau lemak jenuh. Tapi kami masiu menunggu hasil dari DLH karena kami hanya bisa uji lab untuk air baku saja,” jelasnya.
Murni memaparkan, saat ini limbah tersebut memang belum menyebabkan pencemaran, namun jika terjadi hujan keberadaan limbah tersebut dapat larut dan masuk ke air Sungai BKB yang menjadi sumber air PDAM Tirta Moedal.
Murni pun meminta agar limbah tersebut segera dibuang atau dipindahkan agar tidak larut dan mencemari air baku IPA Kaligarang.
“Yang dikhawatrikan jika ada zat yang berbahaya, oleh karena itu kami minta limbah tersebut segera dibuang atau dilakukan isolasi agar tidak mencemari air sungai,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi mengatakan, uji laboratorium untuk limbah tersebut masih dilakukan. Pihaknya belum dapat memastikan kandungan yang ada pada limbah tersebut.
“Nanti akan kami cek karakteristik B3nya seperti apa. Sekilas, bentuknya berupa limbah padat, zatnya tidak berbau tapi kalau dipegang menyebabkan gatal-gatal pada kulit,” jelasnya.
Menurutnya, pembuangan limbah dilokasi tersebut telah melanggar peraturan.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum yang telah membuang limbah sembarangan dan tanpa melakukan pengolahan.
Pengolahan limbah itu ada peraturannya sendiri. Karena itu, pembuangan seperti ini jelas melanggar.
Sementara untuk pembersihan limbah di lokasi tersebut, pihaknya tidak dapat serta merta mengangkutnya.
Dia juga harus berkoordinasi dengan aparat kemanan lantaran ini akan berkaitan dengan penyelidikan yang nantinya dilakukan. (andre/ R.1820).