Banyak Angkutan Umum Bodong di Kota Semarang

Sharing is caring!

Semarang (BNNews ) – Anggota gabungan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan razia terhadap angkutan penumpang muatan dan bus, selama operasi patuh 2019. Dalam razia tersebut ditemukan pelanggaran tonase dan surat KIR yang sudah tidak berlaku. Keberadaan angkutan umum bodong di Kota Semarang masih cukup banyak.

Hal tersebut dikatakan Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di sela-sela melakukan operasi pemeriksaan perizinan angkutan umum dan teknis laik jalan di Jalan Dr Cipto, baru- baru ini.
Danang mengatakan, masih banyak angkutan umum yang sudah tidak dapat mengurus uji kir namun masih terus beroperasi.
Hal ini tentu dapat membahayakan penumpang.

“Sebenarnya angkutan umum di kota Semarang yang telat uji kir tidak banyak. Cuma masih banyak angkutan umum, seperti angkot yang izinnya mati karena memang sudah tidak dapat mengurus lagi.
Angkot-angkot yang seperti itu masih banyak yang beroperasi,” ungkap Danang.

Menurutnya, sebagai kota metropolitan di Jawa Tengah, tentu ini cukup memprihatinkan. Apalagi, Kota Semarang telah menerapkan sistem smart city.
Seharunya, transportasi juga harus baik dan memadai.

“Kami memang belum menghitung keseluruhan. Tapi yang pasti jumlahnya puluhan, kami masih terus melakukan operasi. Angkot-angkot bodong dipandang saja tidak sedap. Jika ada orang luar datang ke Semarang, kok transportasinya seperti itu. Itu bisa merusak citra kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danang menuturkan, para pemilik angkutan ini seharusnya melakukan peremajaan transportasi yang dimiliki agar masyarakat juga nyaman saat menaiki moda transportasi umum.
Dalam sepekan ini, pihaknya akan rutin melakukan operasi pemeriksaan perizinan angkutan umum dan teknis laik jalan.
Tidak hanya angkutan penumpang saja namun juga angkutan barang, bus pariwisata, dan travel.

Operasi ini juga dilakukan gabungan dengan Satlantas Polrestabes Semarang sebagai wujud dukungan Dishub Kota Semarang terhadap operasi patuh candi yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

“Kami periksa administrasinya, diataranya surat uji kir, STNK, dan SIM.
Kami juga periksa teknik laik jalan yang bisa dicek sepeeti wiper, lampu, rem klakson, dan ban.Kami juga membawa timbangan portabel untuk mengecek muatan kendaraan,” sebutnya.

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang menjaring puluhan kendaraan dengan berbagai pelanggaran antara lain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tidak berlaku, Surat Uji Kir mati, hingga pelanggaran muatan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Seperti seroang pengemudi mobil boks, Daniel (51).Saat dimintai administrasi, dia tidak membawa surat-surat sama sekali. Hanya SIM yang dikantonginya.
Itu pun masa berlakunya telah mati.

“SIM, STNK, Kir, sebenarnya semuanya ada tapi saya lupa. Saya baru saja ganti tas.Tas yang isinya surat-surat ketinggalan,” ungkapnya.

Daniel yang hendak mengirim barang-barang kelontong menuju Pasar Pedurungan pun terpaksa harus mengurus pelanggarannya. Pihaknya langsung meminta pihak rumah untuk mengirimkan segera.(gede/R.1820).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.