Cianjur (BN News) – Penjabat Sementara Kepala Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur yang baru selesai dilantik harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan juga harus meningkatkan kinerja demi meningkatkan pembangunan untuk kepentingan masyarakat, dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran khususnya warga Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Sukanagara Bpk H. Adang Sumaryadi, SH,. M.Si dalam acara pelantikan Penjabat Sementara, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara, Kamis tanggal 5 Desember 2019, pukul 10 Siang. Kamis (05/12)
Bpk H. Adang Sumaryadi, SH,. M.Si selaki Camat Sukanagara menyampaikan bahwa pelantikan ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan, atas habisnya masa jabatan Kepala Desa Sukarame Definitif sejak tahun 2014. Selanjutnya Camat Sukanagara berpesan agar semua kebijakan Kepala Desa terdahulu (Bpk. Apendi) dapat diteruskan, dilanjutkan dan dituntaskan, jangan sampai terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat yang diakibatkan oleh perubahan kebijakan Penjabat Sementara Kepala Desa yang menggantikannya.
Ibu Yeni Sri Mulyani,S.IP yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Pengolah Data Pelayanan di Kantor Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs Kades) Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara mengutarakan; dirinya dan bersama-sama dengan Perangkat Desa Sukarame akan bersinergi dengan BPD Desa Sukarame, juga dengan Kelembagaan Masyarakat lainnya, sebab dijadikannya sebagai Pjs Kades itu adalah sebuah amanah yang harus dijaga dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. (Ayah-Andriana)