Panitia Penyelenggara Pilkades Di Kab. Cianjur Sukses Selesaikan Tahap Pertama

Sharing is caring!

Bela Negara News-Cianjur.

Panitia Penyelenggara Pilkades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah sukses menyelesaikan tahapan pertama, yakni penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa. Dan akan  dilanjutkan tahap berikitnya. Dengan wakltu 10 hari sejak penutuapan pendaftaran.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Cianjur, H.Ahmad Danil yang diwakili Kabid Tata Pemerintahan Desa DPMD Kab. Cianjur, Asep Suhendra yang didampingi  Kasi Pembinaan Pembedayaan Masyarakat Desa, Asep Koswara mengatakan, pihaknya sangat  bersyukur atas kesuksesan para panitia di tingkat desa yang sudah berhasil menjaring para bakal calon Kades untuk ikut tahapan berikutnya.

“Jika di salah satu desa hanya ada satu calon, pendaftaran dilakukan perpanjangan. Kemudiaan memasuki tahapan tahapan berikutnya sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Asep Suhendra ketika dihubungi di ruang kerjanya. Senin (16/12).

Sementara  dijelaskannya pula, susunan panitia di tingkat kabupaten, Ketua  Kadis DPMD, wakil ketua  sekretaris DPMD, sekretaris oleh kabid pemdes DPMD, dan anggota unsur DPMD, inspektorat, Sat Pol PP, damkar, Bakesbangpol, bagian pemerintahan sekda, bagian hukum sekda, para camat se Kab Cianjur dan staf sekretariatan.

“Kami berharap adanya dukungan dari semua pihak termasuk elemen masyarakat Kab Cianjur. Semoga Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Asep Suhendra.

Sedangkan utuk kepolisian dan TNI diperbantukan di lapangan pada saat Pilkades berlangsung agar pilkades serentak di Kabupaten Cianjur berjalan lancar.

Lebih lanjut ditambahkan Asep Koswara, bahwa  Dinas DPMD Kabupaten Cianjur akan mengelar pilkades serentak yang diikuti 248 desa di 32 kecamatan.  sesuai dengan peraturan, diantaranya Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades, Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendagri 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri 112 tahun 2014, Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 2015 tentang Pilkades, Perda Kab Cianjur nomor 11 tahun 2019, Perbup Kab Cianjur nomor 41 tahun 2015 tentang juklak, perda nomor 5 tahun 2015, dan perbup 79 tahun 2018 tentang pedoman BPD.    (Wawan Kusmiran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.