Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan.

Sharing is caring!

BN NEWS. – Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di dampingi Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan yang berlangsung di depan Lobby Mapolres Cianjur, pada hari Rabu 05 Pebruari 2020, pukul 14.00 WIB.

Team khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka Daftar Pencarian Orang atau DPO, perkara menghilangkan nyawa seseorang/pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 lalu sekitar jam 09.30 WIB bertempat di jalan raya Cibeber Kp. Pasir Gobang ( Pinus ) Desa Sukamanah Kec. Cibeber Kabupaten Cianjur.

Kasat Reskrim polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menjelaskan, para pelaku di tangkap berdasarkan informasi salah seorang warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod, Kecamatan Cilaku pada hari Selasa 04 Pebruari 2020 Dini hari.

Warga tersebut memberikan informasi bahwa ada yang di curigai pelaku pembunuhan atas nama berinisial Snd alias Bolang ( 28 ) selanjutnya team Sus melakukan penangkapan dan di interogasi terhadap Snd alias Bolang yang di duga tersangka utama pembunuhan.

 

Dari hasil interogasi di peroleh keterangan bahwa pembunuhan tersebut di lakukan bersama dengan Myn alias Mimit ( 26 )  dan Alm HMZ alias Arab. setelah itu Team Sus melakukan penangkapan terhadap Myn alias Mimit, sedangkan Alm. HMZ alias Arab sudah meninggal dunia di beri tahu dari pihak keluarga.

Snd alias Bolang melakukan pembunuhan terhadap Alm. Sarwo Nandang bersama Myn alias Mimit.

Tersangka saat ini sudah di bawa dan di amankan di Mapolres Cianjur untuk di lakukan tindakan lebih lanjut, ujar AKP Niki Ramdhany.

Untuk di ketahui Kasus  pembunuhan ini terjadi pada Maret 2016, berawal dari Snd alias Bolang bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat berkumpul tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang tak mau mengakui hutangnya, selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar tersangka, tetapi tidak terjadi keributan, setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal, namun dalam perjalanan Snd alias Bolang tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.

Setelah korban jatuh, korban kemudian di tendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa korban ke jalan Raya Cibeber dan di buang di pinggir jalan, pada akhirnya jasad korban di temukan beberapa hari kemudian.

Motif dari pada pembunuhan ini adalah tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.

Barang bukti yang di sita kepolisian mendapatkan barang bukti 1 Unit Sepeda motor Matic Merk Yamaha Mio dan 2 Unit Handphone merk Samsung.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.[Sen]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.