Kasus TPPO berhasil di Ungkap, Polres Cianjur Amankan 3 Mucikari Dan 4 PSK

Sharing is caring!

BN NEWS. – Cianjur

Polres Cianjur untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking untuk kegiatan seks di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Tiga  Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Vila Kota Bunga beserta 4 pekerja sek Komersial diamankan Polres Cianjur, Senin, Tanggal 10 Februari 2020, Pukul. : 23.30 wib.

Para pelaku TPPO dan PSK tersebut tertangkap saat  Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan Patroli/Cipta Kondisi piket gabungan bersama Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipanas tepatnya di Komp. Vila Kotabunga Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur.

Satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018, Nopol : F.1835.YG yang di  berisikan empat orang wanita dan tiga orang laki-laki yang patut diduga sebagai mucikari dan pekerja sek komersil, oleh piket gabungan fungsi orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet.

Selain Mobil Polres Cianjur juga mengamankan enam Unit HP berbagai Merk dan Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari berasal dari Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber, Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berasal Kp. Sawahgede Ds. Kebon Manggu Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Gg. Harapan Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan Kp. Sukataris Ds. Cagenang Kec. Cianjur Kab. Cianjur.

Wakapolres Cianjur KOMPOL Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K  dalam Konferensi Persnya menjelaskan mereka bertiga berencana mengangkut Empat Pekerja Sek Komersil [PSK] lalu berkeliling menggunakan mobil dan menjajakan jasanya kepada para calon pelangganya.

‘’jaringan prostitusi ini beroperasi , modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa para PSK  untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan’’ ungkap Jaka

“Ancaman penjara 15 tahun dan denda, ini sudah kesekian kalinya kami memburu para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Terutama modus prostitusi, ini juga yang menjadi harapan masyarakat Cianjur,” tegas Jaka. [san/sen]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.