BN NEWS. – Cianjur
Wakapolres Cianjur KOMPOL Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K mengelar Konferensi Pers, pada hari Selasa, 11 Februari 2020 bertempat di halaman depan Mapolres Cianjur pukul 14.30 WIB, didampingi Kasat reskrim AKP Niki Ramdhany, Kasat Intelkam AKP Jayudin dan Kapolsek Pacet KOMPOL Suhartono.
KOMPOL Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan, dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan Patroli/Cipta Kondisi piket gabungan pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekitar jam 23.30 Wib bersama Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipanas.
‘’pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga untuk menjaga Harkamtibmas di Kab. Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman’’ tambah Jaka
‘’Satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih yang di berisikan empat orang wanita dan tiga orang laki-laki yang patut diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila, oleh piket gabungan fungsi orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet. ’’ Lanjut Jaka
Lantas Jaka Merinci keterangan Persnya yakni Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari. Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kepolisian berhasil mengamankan satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK, enam Unit HP berbagai Merk dan Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
KOMPOL Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K menegaskan atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan Orang.
‘’Modus Operasi Pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 (empat) Mobil. ‘’Pungkas Jaka. [san/sen]