
Reportase : Taufik winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR ~
Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anton, berhasil mengamankan 10 unit motor berbagai merk, hasil tindakan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifa’i,S.I.K.,M.Krim., dalam jumpa pers yang digelar di depan Loby Mapolres Cianjur,Jumat 12/03/21.
Ke-10 unit motor tersebut adalah barang bukti dari pengungkapan kasus curanmor buruan Satreskrim Polres Cianjur dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021, dari sejumlah wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur dalam kurun waktu 22 februari – 03 Maret 2021.
“Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujar Kapolres.
Modus operandi yang mereka lakukan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, berikut mata kuncinya, setelah menyala motornya lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Barang bukti tindakan kejahatan yang berhasil diamankan selama Operasi Jaran Lodaya, yaitu 5 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Byson, 2 unit Yamaha Mio, 2 Unit Yamaha Jupiter Z.

Selain itu, Satreskrim Polres Cianjur juga mengamankan Handphone,yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,Laptop,9 mata kunci terbuat dari besi yang diruncingkan,kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolres.



















