Reporter : Warto
Sumber : Humas
Banyumas : Jawa Tengah
BNNews : Jawa Tengah
Banyumas,BNNews || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Intruksi Nomor. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan Penularan Covid-19.
Menyikapi hal tersebut Muspida Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan gelar kendaraan bermotor dan penerangan keliling gabungan dalam rangka menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai hari sabtu 03-07-2021 sampai dengan 21-07-2021 di wilayah Kabupaten Banyumas melaksanakan PPKM Darurat Covid-19. Sabtu (03/07/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ir. H. Achmad Husein (Bupati Banyumas), Kombes Pol M. Firman L Hakim S.H.,S.I.K,.M.S.I (Kapolresta Banyumas), Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol (Dandim 0701/Banyumas), Harry Prabowo (Jasa Raharja Banyumas), Eko Heru Suroso S.Sos (Kasatpol PP Kab. Banyumas), Titik Pujiastuti S.H.,M.Pd (Kepala Pelaksana BPBD Kab. Banyumas), Ariono Poerwanto (Kepala Markas PMI Kab Banyumas).
Dalam sambutannya Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan dari dari TNI – POLRI, BPBD, DISHUB dan lain-lainnya, yang telah hadir dalam kegiatan ini dan hal ini adalah menandakan Banyumas siap untuk melakukan PPKM Darurat.
Pada pagi hari ini kita akan mulai melakukan action secara terus-menerus, karena penegakan harus dilaksanakan. Perangkat hukum dan aturan pendukung sudah kita siapkan semuanya, petunjuknya sudah jelas dan sudah kami terjemahkan di dalam instruksi Bupati sehingga perangkatnya sudah lengkap.
Bersama kami Forkompinda Banyumas siap untuk mengimplementasikan secara utuh PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Banyumas. PPKM Darurat adalah perintah dari atasan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tegasnya.
Dalam kesempatan itu Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E., M.I.Pol., menyampaikan kesiapan anggota TNI khususnya Kodim 0701/Banyumas dan Koramil jajaran dalam mensukseskan kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 hingga tingkat RT/RW, serta bertindak sebagai motivator dalam memutus mata rantai Covid-19.
Lebih lanjut Dandim menyampaikan, peraturan PPKM Darurat Covid-19 sudah mulai dijalankan terhitung hari ini sampai 18 hari kedepan, semua tidak bisa lepas dari peran aktif para Babinsa Koramil dan Babinkamtibmas Polsek yang ada di wilayah untuk membantu pemerintahan daerah di tingkat RT/RW di Desa/Kelurahan wilayah kabupaten Banyumas, tegas Dandim.
Mari kita laksanakan PPKM Darurat Covid-19 ini dengan penuh tanggungjawab sehingga wabah Covid-19 bisa kita atasi bersama-sama guna menuju Banyumas yang sehat dan Banyumas yang sejahtera. Pungkasnya.