PPKM Darurat Diberlakukan Di Kecamatan Cibeber,Kendaraan Plat Luar Daerah Diperiksa Surat Hasil Test Swab Antigen

Sharing is caring!

Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat

BN News | CIANJUR ~

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai di seluruh wilayah kabupaten Cianjur hari ini,Sabtu (03/07/21).

Kapolsek Cibeber,Polres Cianjur,Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H, pimpin pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kecamatan Cibeber, dengan menerjunkan sejumlah anggota dari Polsek Cibeber,Koramil 0803/Cibeber,Satpol-PP kecamatan Cibeber beserta aparat pegawai kantor kecamatan Cibeber.

 

PPKM Darurat dilaksanakan di jl.Raya Cibeber – Campaka, tepatnya di kampung Ereng desa Cihaur kecamatan Cibeber,dengan target sasaran para pendatang dari luar daerah atau kendaraan berplat luar Cianjur,pengemudi serta penumpangnya diperiksa satu persatu, dan diwajibkan untuk menunjukan KTP serta surat keterangan hasil test swab antigen.

Bagi para pelanggar prokes warga Kabupaten Cianjur, diberikan tindakan sanksi badan berupa push up serta diberikan teguran keras dan diedukasi tentang bahaya covid-19 yang sedang meningkat tingkat penyebarannya khususnya di wilayah kabupaten Cianjur.

 

Untuk diketahui, Keputusan PPKM Darurat tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 di wilayah Jawa Dan Bali resmi berlaku mulai 03 Juli 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.