Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN Bews | CIANJUR ~
Para pelanggar prokes yang terjaring pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Wilayah Kabupaten Cianjur, kini mulai disidangkan.
Sekurangnya ada 15 warga umum dan pemilik usaha, yang terjaring sebagai pelanggar prokes, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (07/07/21).
Dari ke-15 warga yang mengikuti sidang diantaranya adalah seorang warga yang bekerja sebagai sopir Angkot, adalah Agus (27) terjaring operasi saat dirinya sedang menunggu penumpang, dan dirinya tidak menggunakan masker,
“Saya kena denda Rp100 ribu, saya bilang enggak sanggup. Kalau enggak ditahan dua hari, kalau ditahan anak istri saya mau makan apa?,” Ujar Agus.
Dirinya harus kembali melanjutkan persidangan tiga hari kedepan di PN Cianjur untuk membayar denda,
“Ya kalau enggak dapet uang, terpaksa ditahan dua hari. Saya berusaha mah pasti,” ungkapnya.
Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, yang menjalani sidang kurang lebih 15 warga masyarakat dengan beragam profesi.
“Sanksinya beragam tapi rata-rata denda variable antara Rp50-Rp100 ribu,” jelasnya.
Donovan menambahkan, di aturan memang ketika tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan. Namun masih diberikan keringanan dengan waktu tiga hari dan kembali ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Ini sidang pertama kali mengenai pelanggaran PPKM mikro darurat,” pungkasnya.