Tak Bosan Polsek Pegandon Laksanakan Operasi Yustisi, 10 Pelanggar Terjaring

Sharing is caring!

Reporter : Peni Kusumawati

 BNNEWS | KENDAL

Bacaan Lainnya

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV guna pengendalian Covid 19 maka Polsek Pegandon laksanakan operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Pegandon pada hari Selasa 10/8/2021.

Sebagai dasar hukum kegiatan tersebut adalah Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
2. Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H. didampingi 6 Anggota Polsek dan Satgas Covid 19 Kecamatan Pegandon 3 personel, kegiatan dilaksanakan setelah apel pagi yang dilaksanakan di Depan Kecamatan Pegandon.

Disela sela kegiatannya Kapolsek Pegandon menyampaikan” Dengan diberlakukannya PPKM Level 4 maka Kami terus laksanakan operasi masker terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker di depan kantor kecamatan Pegandon, serta memberikan sangsi berupa teguran lisan selain itu kami juga melakukan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat, ” jelasnya.

” Adapun rincian tindakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon antara lain Jumlah total pelanggaran yang terjaring 10 orang karena tidak mengenakan masker. Sangsi yang diberikan adalah Teguran lisan 5 orang, Kerja sosial 5 orang, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.