Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polresta Pekalongan
BNNEWS | KOTA PEKALONGAN
Dimasa pandemi Covid-19 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pekalongan kota tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak perlu menunjukkan sertifikat Vaksin.
Untuk itu Sat Lantas Polres Pekalongan kota selain menerapkan ketentuan standar prokes tersebut secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pemohon baru.
Selama memberikan layanan, petugas dengan tegas memberikan imbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh mengunakan termogun sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, S.I.K., S.H , M.H., melalui Kasat Lantas AKP Tri Handayani SH, mengatakan pihaknya akan tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Imbauan kami, sampaikan kepada para pemohon SIM, selain menjalankan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker juga dipersilahkan yang belum suntik Vaksin diharapkan bisa Vaksin sesuai jadwal yang tertera di Satpas SIM Polres Pekalongan kota. Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan dan face shield,” ujar AKP Tri Handayani SH, Senin (23/8/2021)
Di sisi lain tempat duduk antrean juga diatur,setiap orang dipisahkan oleh satu satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya. Mengingat selama pembuatan SIM terjadi kerumunan masa maka kita menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tegas Kasat Lantas AKP Tri Handayani.