Klarifikasi PT. Sentul City setelah Rocky Gerung mengadakan konferensi pers pada hari Senin, 13 September 2021

Sharing is caring!

Reporter : Suyatno

Sumber : Humas PT. Sentul City

Bacaan Lainnya

BN. News|| BOGOR – PT Sentul City Tbk (SC) menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

David menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama dengan masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC. Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi di putus pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” jelasnya.

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

 

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

 

 

PT Sentul City Tbk

memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor , Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit 2 buah sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC.

David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar.” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.