Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR ~
Dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif, Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H, bersama Danramil Kota, Kapten Inf. Dadang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Cilaku, Sabtu, 06/11/2021.
Operasi menyisir kios Jamu disekitar wilayah kecamatan Cilaku, yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras oplosan serta Obat obatan keras Daftar G.
Turut dalam Opersi cipta kondisi, Kanit Reskrim Polsek Cilaku, Iptu Edi Dadang Hidayat, Panit Intel Polsek Cilaku, Aiptu Ahmad serta anggota Samapta dan Bhabinkamtibmas.
Dalam operasi tersebut, berhasil menyita barang bukti dari sejumlah kios yang dilakukan penggeledahan diantaranya yaitu ;
1. 110 Butir Obat merk trihex
2. 45 Butir Obat merk Thramadol
3. 144 Butir Obat tanpa merk warna merah muda
4. 104 Butir Obat tanpa merk warna putih
5. 160 Butir Obat tanpa merk warna kuning
6. Uang tunai Rp 430.000,-
7. 1 Botol Intisari
8. 78 Kantong Miras Oplosan.
Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono,S.H ,M.H menjelaskan para tersangka penjual obat dan miras digelandang ke Mapolsek Cilaku untuk dibuatkan berita acara dan penyelidikan lebih lanjut,
” Para pelaku penjual obat dan miras kita bawa ke Mapolsek Cilaku untuk dibuatkan berita acara serta penyelidikan lebih lanjut, para tersangka terancam Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang peredaran miras” ungkap Kapolsek kepada para awak media.