Audiensi GEBRAK Bersama DPRD Kebumen Part 2 Menuai Kontroversi, Menemui Jalan Buntu

Sharing is caring!


Reporter    : Adiyatama

Kebumen – Jawa Tengah

BN News || Kebumen ~

Audiensi GEBRAK, KoKo PeDe dan DPRD Kebumen, di Gedung DPRD Kebumen tidak berjalanan sesuai rencana. Hal ini dikarenakan adanya miss komunikasi/ understanding, (Date lock) berakhir dengan Kebuntuan.

Rapat dihadiri oleh ketua DPRD, H. Sarimun, S.Sy., Pimpinan Fraksi dari beberapa partai dan stafnya, sebagian pihak keamanan TNI dan Polri serta Satpol PP. Peserta Audiensi sejumlah ± 50 peserta dari berbagai Elemen (mulai Aktifis 98, LSM, pengamat politik kebumen, maupun dari kalangan ASN/PNS “purna” dan Tomas) tergabung dalam komunitas KoKo PeDe dan GEBRAK. Kamis, (6/1/22) sekira Pukul 10.15.WIB.

Bambang Priyambodo menyampaikan, Kami dari pejuang KoKo PeDe dan GEBRAK,  hanya ingin menyampaikan aspirasi kami sebagai Rakyat dan menunggu jawaban serta kepastian dari Eksekutif maupun Legislatif, terkait penggantian nama ruas jalan dikota kebumen, baik berdasarkan perda, perbup maupun PP,  dan apakah sebelum terlaksana pembangunannya, sudah disepakati terlebih dahulu oleh semua anggota DPRD Kebumen melalui rapat paripurna…?? Dan kami mohon untuk jangan dipersulit,”jelasnya.

“Akan tetapi jawaban dari ketua DPRD adalah kami memberikan ijin dengan persyaratan, untuk peserta audiensi dari GEBRAK maksimal hanya 8 orang saja yg boleh masuk di ruang rapat, selain itu silahkan menunggu diluar. “jelasnya

 

Ma’rifun menambahkan, “Amat sangat disayangkan oleh (GEBRAK dan presidium KoKo PeDe). Jika kami selaku rakyat kebumen ingin menyuarakan aspirasi dan keluh kesahnya saja kok dibatasi, kami tidak mau,,, apa lagi hanya perwakilan dan kenapa kok seolah-olah dipersulit…? dimana letak fungsi DPRD yang notabennya sebagai perwakilan untuk Rakyat sehingga terdengar sampai ke pemerintahan sesuai tupoksi dan regulasinya, “tegasnya.

Sujud Sugiarto menilai, mungkin juru bicara eksekutif DPRD Kebumen untuk Audiensi kali ini kurang tepat, dan bisa jadi hanya alasan saja, dimungkinkan belum ada kesiapan materi untuk bisa menjawab secara pasti. Kami tidak akan berbuat arogan, kami taat atura. Saya akan bertanggung jawab jika dari kami ada yang berbuat arogansi. Kami minta audiensi diadakan diruang rapat paripurna dg peserta semua yg hadir sekitar 50 orang, atau pihak DPRD menemui kami saja diplataran depan,”ungkap Sujud (Ketua Patriot Nusantara).

Selain itu, Ketua DPRD Kebumen H. Sarimun, S.Sy., juga seolah-olah mempermasalahkan terkait, adanya pembatasan penerimaan Audiensi, dan juga mengatakan dari pihak GEBRAK / KoKo PeDe seolah-olah kurang menghargai dengan adanya kursi Ketua DPRD Kebumen yang diduduki untuk berfoto selfie yang selanjutnya diunggah di salah satu akun facebooke,  Sehingga beliau merasa dilecehkan. Suasana rapat seakan memanas, dan terus berlanjut seolah-olah adu argumen “debat kusir” saja.

Hal tersebut menjadikan polemik baru diluar konteks Audiensi, dan “Mengapa perihal tersebut tidak disampaikan secara langsung saja pada surat balasan No 170/88 tertanggal 05 Januai 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kebumen H. Sarimun, S.Sy.

Yatno (pemilik akun Fb “Yete con) mengakui memang mendudukinya hanya ingin sekedar foto selfi, dan waktu itu juga merasa sudah diizinkan terlebih dahulu . Jika kursi Ketua dewan tidak diperbolehkan diduduki “untuk selfi” dan merasa dilecehkan, silahkan saja kalau ketua DPRD mau melaporkan saya, “Ungkapnya.

Ahirnya dari pihak pimpinan DPRD Kebumen F-Gerindra  Agung Prabowo, S.H., meredam suasana yang tengah memanas, dengan minta waktunya kepada Audien dan Anggota DPRD yang lain untuk bermusyawarah terlebih dahulu selama ±30 menit.

Ternyata hasil yg disampaikan Ketua DPRD kabupaten Kebumen tetap kekeh, hanya menerima 8 orang  perwakilan dari GEBRAK. Audiensi antara DPRD dan GEBRAK, saling mempertahankan sistim dan konsepnya masing-masing.

Disisi lain,  presidium KoKo PeDe tengah menyiapkan Draf Gugatan atas kinerja pemerintahan yang diduga melanggar ketentuan hukum terkait pergantian Nama Jalan dan Rupa Bumi. Secepatnya, satu minggu dan selambatnya tanggal 22/01/22. Adapun Tergugat 1.Bupati Kebumen, 2.Gubernur Jateng, dan yang ke 3.Presiden. Adapun materi sudah siap, hanya saja masih butuh revisi untuk pematangan dan penajaman,”kata Sujud.

Pihak GEBRAK tetap pd kesepakatan awal. GEBRAK melalui dewan pembina dan Presidium KoKo PeDe  memutuskan Audiensi untuk tetap meminta hasil jawaban eksekutif terhadap perubahan jalan disebagian wilayah Kebumen dibatalkan. Dan semua peserta audiensi dari GEBRAK dan KoKo PeDe berakhir dan meninggalkan gedung DPRD tampak aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.