Reporter. : Warto
Sumber. : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Rabu (22/12/21) lalu.
Peristiwa yang terjadi di kedai kopi yang berada di Kecamatan Kedungbanteng ini membuat korban Nasrul Majid (44) laki laki warga Kecamatan Kedungbanteng mengalami kerugian berupa satu buah handphone Oppo A5S, uang tunai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dan Heri Purwanto mengalami kerugian cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merek Advan G5.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku HS (18) laki laki warga Kecamatan Sumbang ini mengambil barang barang milik korban yang sedang tertidur dengan cara membuka tas dan mengambil isinya.
“Korban beristirahat di dalam kamar kedai kopi dan saat terbangun untuk melaksanakan sholat Shubuh, korban mendapati bahwa barang barang miliknya sudah tidak ada,” terang Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (11/1/22) dini hari, tim berhasil mengamankan HS. Dari tangan HS diamankan pula barang bukti berupa satu buah handphone Oppo A5s.
“Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, HS kami amankan di Mapolresta Banyumas. HS terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” imbuhnya.