Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Cilacap
BN News || Cilacap~
Polres Cilacap berhasil mengungkap 4 kasus narkoba saat di gelar Operasi Bersinar Candi 2022. Dari 4 kasus yang di ungkap di amankan 5 tersangka dengan barang bukti 5,8 gram sabu.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers pada hari Selasa 08 Maret 2022 mengatakan hasil operasi dari operasi bersinar candi 2022 yang dilaksanakan selama 20 hari kami berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 4 kasus tersebut kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
Tersangka yang diamankan yaitu MR alias Rafi warga jalan Dr Radjiman Kelurahan Gunung Simping Kabupaten Cilacap, AMW alias TY warga jalan jati Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, AV alias Cangak warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, APP warga desa Maos Lor Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap dan AS warga desa Sikampuh Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Dari 4 kasus yang di ungkap diamankan barang bukti sebanyak 5,8 gram sabu dan juga berbagai alat HP , Sepeda Motor, Pipet Kaca, alat hidap (BONG), Sedotan.
Dari ke 5 pelaku mereka melakukan dengan modus operandinya sebagai perantara/kurir/pengedar.
Selain hasil dari Operasi Bersinar Candi selama kegiatan Operasi rutin selama 6 bulan twrakir di wilayah hukum Polres Cilacap den mengungkap dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda beda dengan modus operandinya sebagai kurir atau perantara dan berhasil mengamankan sebanyak 25,5 gram sabu dan obat psikotropika sejumlah 145 butir.
Kepada Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 5 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, dan juga sebagaimana dimaksud primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ujar Wakapolres.
Wakapolres Cilacap mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Cilacap untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba, karena pemberantasan narkoba tidak bisa di lakukan sendiri oleh pihak kepolisian, Namun di perlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Kami menghimbau apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak sodara yang terindikasi menggunakan narkoba, tolong lapor ke kami untuk nantinya di lakukan rehabilitasi, pungkasnya.