
BN News. Purworejo || Perang terhadap perjudian online mulai dilancarkan jajaran Polres Purworejo. Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tesangka pengepul judi online jenis togel, Kamis (28/07/2022).
Pelaku berinisial S (26) warga Kecamatan Bener, tersangka diamankan di rumah Amin alamat Dusun Sembuh RT 001 RW 004 Desa Kebon gunung Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K.,M.Si., mengatakan, Pelaku pengepul judi online jenis togel hongkong dan melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi PRABU TOGE.
Pelaku menjual nomor togel hongkong dengan menggunakan sarana handphone kemudian pembeli membeli nomor togel hongkong dari tersangka dengan cara memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis hongkong secara online.
Pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat, dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pelaku.
“Modus judi dari pelaku merupakan judi togel online yang menggunakan aplikasi yang di unduh di aplikasi yang ada di handphone ,” kata Pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “berupa uang tunai, dua buah handphone,1 lembar bukti setoran tunai BRI, 1 buah kartu ATM BRI a.n Nur Latifah dan 1 lembar ramalan nomor toto gelap ” ujar dia.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ryan mengatakan, upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilakukan jajaran Polres Purworejo.
Pelaku di ancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Purworejo//Adiyatama).



















