Tambang Pasir di Kecamatan Mirit Kebumen Diduga Ilegal, Warga Akan Menuntut 

Sharing is caring!

BN News. Kebumen || Beberapa warga masyarakat dan selaku pemilik lahan tidak terima lahannya ditambang. Sebelumnya, warga dimintai ijin ladang pasirnya dikeruk hanya sebatas untuk urugan pekarangan rumah warga saja. Faktanya pasir dijual ke luar kota / wilayah kabupaten Kebumen.

Dari awal adanya kegiatan penambangan pasir besi tersebut diketahui warga setempat, viral di media sosial hingga kini mencapai ± 2 minggu, “terang warga.

Para pelaku sempat di demo oleh para warga setempat hingga mendatangi balai Desa Mirit, sekira pukul 19.30 WIB sampai tengah malam. Pihaknya sempat dipanggil, namun ada juga yang tidak hadir memenuhi panggilan. Sabtu, 12/11/2022.

Para pelaku penambang pasir berinisial W, G, dan N. Hal tersebut diduga menyerobot lahan pemerintah di wilayah kecamatan mirit tepatnya ditepi jalan JJLS dan sebagian menyerobot milik pribadi walau sudah dibelinya dengan harga murah. Warga akhirnya kecewa, setelah mengetahui dampak dan imbas negatif akibat ulah para oknum tambang ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan berjalan cukup rapih pada malam tiba sekira pukul 20.30 s/d 03.30 WIB. Sejumlah 5 hingga 10 truk panjang mengangkut pasir disetiap kegiatannya, “terang warga berinisial B.

Bukan hanya satu titik saja yang digali, ada beberapa titik lainnya, bahkan untuk menghilangkan jejak, beberapa titik ada yang sudah ditanami rumput Odot (untuk pakan ternak) namun tak sesubur sebelum lahan ditambang,”terangnya P dan D.

Perihal tersebut diduga melibatkan aparatur desa (kadus dan sekdes) beberapa desa sekitar di Kecamatan Mirit dan warga Desa Lembupurwo berinisial Az (30), “ungkap warga setempat.

Disisi lain “Pelakunya bukan hanya itu saja. Kami selaku Aktivis kebumen berpendapat, patut diduga adanya Backing serentetan oknum petinggi APH di kebumen. Bahkan bisa jadi, beberapa mafia hingga pejabat tinggi di kabupaten Kebumen turut  menikmati hasilnya, jika tambang pasir ilegal tersebut diperkarakan,”Ungkapnya S dan K

Tak hanya sampai disitu, warga masyarakat terdampak akibat kegiatan tambang dan yang merasa dirugikan akan melaporkan para pelaku ke APH jika tidak segera dihentikan, bahkan hingga ke kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian ESDM, “pungkasnya.

Sejatinya kegiatan tambang ilegal dikabupaten kebumen masih banyak dijumpai diantaranya ; tambang pasir bantaran sungai, batu gunung dengan menggunakan bahan peledak di kecamatan karanggayam, batu cadas dan galian tanah dipegunungan.

Dugaan kami kenapa Oknum APH seakan “Mandul” dimungkinkan adanya atensi sejumlah Uang merajalela, dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran jual beli BBM pertalite (Jeligen) ,”Ucapnya Kartiko N.

Bentuk pertambangan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu aturan tentang pertambangan minerba juga diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihak Polres Kebumen sudah lakukan peninjauan ke lokasi dan tidak mendapati adanya kegiatan tambang. Senin, 14/11/2022, malam tadi.

Rencananya, besok saya undang pihak perangkat Desa Mirit, Miritpetikusan, serta WN selaku penanggung jawab dalam hal ini, pasti dipanggil guna diklarifikasi.

Jika diketahui dan terbukti ada oknum PNS/ASN termasuk oknum polisi sekalipun, turut serta Melindungi Mengayomi dan Bekerjasama secara melanggar hukum maka dapat dikenakan Sangsi kode Etik, penyalah gunaan wewenang dan jabatan, bahkan bisa terancam dipecat Tidak hormat. (Adiyatama).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.