BN NEWS || CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Cianjur KOMPOL Andry Fran Ferdyawan S.Pd., S.I.K., M.M., CPHR dan para PJU Polres Cianjur menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur dengan Unit Reskrim Polsek Pacet, Selasa (07/03/2023).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 4 februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Penginapan Sarongge Valley Kamar Kampung Sarongge Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan, kasus Ini berhasil diungkap atas adanya temuan seorang lelaki yang ditemukan di kamar mandi dengan kondisi urat nadi di tangan tersayat kemudian ditemukan cutter dan shower di kamar mandi menyala, setelah dilakukan otopsi terhadap korban, diketahui pada saat itu bahwa penyebab kematiannya adalah kehabisan darah.
“Hasil penyelidikan kami pelaku berinisial AS (23) yang merupakan teman dari korban yang berinisial R (23) dan antara korban dengan pelaku ini sudah berteman selama kurang lebih 2 tahun jadi saling mengenal.” ucap Kapolres Cianjur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 unit Handphone milik korban yang dibawa pelaku, 1 buah cutter, kartu ATM milik korban dan barang-barang milik korban lainnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, motif pembunuhan yang terjadi yaitu karena pelaku menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis dengan korban kemudian korban marah lalu mencekik pelaku, kemudian pelaku mencekik balik korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian memotong urat nadi ditangan kiri korban menggunakan pisau cutter.
Kronologi bermula saat Pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian memesan penginapan untuk minum-minuman keras, didalam kamar penginapan korban dan pelaku sama-sama mimun minuman keras, tak lama kemudian korban bercumbu bersama pelaku, setelah itu korban mengajak melakukan hubungan badan sesama jenis dengan pelaku namun pelaku menolak dengan alasan sakit.
Karena menolak ajakan korban, korban mencekik pelaku sehingga pelaku tidak bisa bernafas, pelaku melawan dengan menendang kemaluan korban dengan menggunakan dengkul kanan sehingga korban melepaskan cekikannya, kemudian pelaku langsung mencekik balik korban dengan posisi korban dibawah sambil menindih badan korban, lalu korban dan pelaku terjatuh dari kasur, saat di cek ternyata tangan korban sudah lemas dan tidak bernafas.
Pelaku terdiam selama beberapa saat lalu pelaku melihat isi tas korban ada pisau cutter, pelaku berniat untuk bunuh diri dan sempat mencari informasi di handphone via web “bagaimana dan berapa lama kalau bunuh diri memotong urat nadi sampai meninggal” kemudian pelaku mencoba menusukan pisau cutter ke tangannya ternyata sakit.
”Pelaku berniat untuk memotong urat nadi korban, lalu pelaku menarik korban ke dalam wc dan memotong urat nadi tangan kiri korban dengan menggunakan pisau cutter sebanyak 2 kali, karena terlihat darah menggenang di wc kamar mandi, pelaku menyalakan shower untuk menghilangkan darah didalam wc tersebut, kemudian pelaku pergi mengunci kamar dari luar dan membawa barang- barang milik korban dan membuang tas korban di perjalanan pulang.” Jelas Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (Red)