BN NEWS, Bandar Lampung | Uang Asuransi Jiwa Nasabah Tidak diserahkan, Novianti SH.Pengacara PWDPI Persatuan wartawan duta pena indonesia, mendampingi Ahli waris datangi Leasing ACC Kota Badar Lampung guna menindak lanjuti pengaduan klien nya, Selasa (28/03/2023).
Fahrul Rozi, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, “terkait pengaduan dari saudara, M. Nurhadi Pihak dari kami sudah tembuskan ke pihak pusat dan pihak nasabahpun suda melaporkan kepihak pusat melalui website,” katanya.
Lanjut Ozi, “nanti yang akan menjawab secara detail adalah pihak dari investigasi kita, saya hanya menyampaikan jawaban atas surat dari pusat untuk agenda pertemuan pada hari Rabu 5 April yang bertempat di gedung ACC Bandar Lampung mudah-mudahan hasilnya akan memuaskan,” ucapnya ozi.
Novianti SH.Selaku kuasa hukum M. Nurhadi.mengatakan kedatangan saya bersama Klien saya ke kantor ACC Bandar lampung ini menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan dari Klien saya ya itu Saudara Nurhadi.
Saudara Nurhadi datang ke kantor saya, Klien saya ini menceritakan ke tidak puasan mengenai asuransi yang keluar bersamaan saat pengambilan satu unit mobil Fortuner yang mana BPKB sudah selesai pembayaran.
dari asuransi sudah dilaksanakan dengan baik tetapi dari pihak ACC.di sini tertera jelas input pembayaran keseluruhan untuk mendapatkan BPKB sudah tertuang di dalam ini tetapi kita tidak mendapatkan kuitansinya.
Kedua sisa dari uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing acc setelah hitung-hitungan sampai mendapatkan BPKB ad sisa uang yg mana seharusnya itu menjadi hak ahli waris,tapi pada kenyataannya tidak diberikan oleh pihak leasing acc, dengan alasan ada BI dan lain-lain inilah yg ingin kami perjelas dan pertanyakan pada hari ini selasa 28 Maret 2003.
“Klien kami yang sudah bolak balik ke leasing acc untuk bertemu dengan atasan atau yg mempunyai kewenangan di sini dari pihak leasing acc sangat sulit,dan tidak pernah di berikan penjelasan yang jelas, ini yang kami pertanyakan hari ini kepada pihak ACC yang mana tadi kami bertemu dengan Ozi di gedung ACC lantai satu pernyataan Ozi kepada saya sebagai kuasa hukum dari Pak Nurhadi mengatakan bahwa untuk sementara pihak pusat lagi mengkaji ke mana uang ini masih dilihat ditinjau, beliau hanya menyampaikan di hari ini nantinya akan ada pertemuan di tanggal 5 April 2023 ada undangan dari pihak ACC uuntuk penyelesaiannya,” katanya.
Saya selaku kuasa hukum meminta kepada pihak pusat ACC kami minta agar mendengarkan keluhan dan ketidak puasan dr clien kami.
“Dikarenakan pihak dari ACC bandar Lampung mengatakan itu wewenang ACC pusat kami tidak bisa mengeluarkan uang itu karna itu kewenangan dari pusa,” ucapnya
Sementara itu, Siti aminah selaku ahli waris M. Nurhadi saat di wawancara bersamaan dengan Kuasa Hukumnya Novianti SH. mengatakan, “saya selaku ahli waris berharap agar masalah ini terang benderang dan ini memang menjadi hak kami, tolong kami jgn di permainkan. Hak kita ya kembalikan jangan menunda hak kami,” ucapnya.
(DIDI ketua DPC PWDPI lampung selatan)