Ancaman Resesi Global Perkuat Integrasi Koordinasi antar Lembaga dan Pemerintah

Sharing is caring!

BN NEWS || Hantu resesi global semakin nyata didepan mata setelah Kristalina Georgieva, selaku Managing Director IMF mengatakan bahwa terdapat sepertiga negara dunia seakan sedang mengantri masuk kedalam situasi Resesi. Hingga sejauh ini tingkat Inflasi Indonesia sebesar 5.5% masih dapat disebut berada dalam posisi aman, jika dibandingkan negara lain ada yang tingkat inflasinya dua digit sampai 92%, demikian juga negara-negara Uni Eropa dengan inflasi sebesar 9.2%. Demikian disebutkan oleh Presiden Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023. Meskipun mampu melalui tahun turbulensi ekonomi di 2022 dengan baik, kata Presiden, Indonesia harus tetap hati-hati dan waspada karena tahun 2023 masih menjadi tahun ujian bagi ekonomi global.

Beberapa catatan yang disampaikan dalam menghadapi ancaman resesi global, meliputi Pengendalian Harga kebutuhan pangan yang harus terus menerus harus dipantau harga-2 dilapangan dan tidak sekedar menerima laporan ABS perlu dilakukan langsung turun ke lapangan agar dapat menjadi deteksi dini, seperti di ketahui terdapat kenaikan beras pada 79 daerah, kenaikan harga telur terdapat 89 daerah, demikian juga kenaikan tomat masih terdapat pada 82 daerah dan daging ayam ras terdapat di 75 daerah mengalami kenaikan.

Bacaan Lainnya

Untuk membantu koordinasi langkah kebijakan daerah maka BPS Daerah dapat lebih berperan aktif memberikan informasikan apa adanya data lapangan kepada kepala-kepala daerah. Sehingga langkah memenuhi kebutuhan bahan makanan yang mengalami kekurangan dapat teratasi, agar tidak menjadi pemicu lebih naiknya tingkat inflasi secara ketat.

Selain daripada kebutuhan pangan pemerintah pusat dengan kewenangan akan harga energi yaitu BBM dan Listrik, namun perlu juga diperhatikan kenaikan tarif yang berada pada kewenangan pemerintah daerah seperti Tarif PDAM yang sampai diluar kewajaran, bahkan kenaikan ada yang melebihi 100% juga tarif angkutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dimana kenaikan jauh diatas kewajaran harus menjadi perhatian untuk ditekan karena dapat menyumbangkan kenaikan tingkat inflasi.

Kemiskinan Ekstrem.

Perlu diketahui target pencapaian nasional adalah 0% pada tahun 2024 merupakan target yang tinggi, pada tahun 2022 lalu masih berkisar pada angka kemiskinan 2% dan terdapat 14 provinsi dari 38 provinsi berada di atas angka nasional. Apa yang menjadi penyebab jelas target dan sasaran sudah ada datanya untuk itu langkah-langkah kebijakan kepala daerah perlu dilakukan.

Penurunan Stunting

Stunting terjadi akibat gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang dan berakibat terganggunya pertumbuhan pada anak. Akibat dari bonus demografi diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2030-2035, yang tentu bisa menjadi beban berat kepada negara. Dan menyumbangkan kesulitan dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, diketahui pada tahun 2014 sebesar 37%, tahun 2021 pada angka 24% dan pada tahun 2022 masih pada angka 21%, sedangkan target pencapian adalah 2024 harus berada di bawah 14%.

Dimana dari indek angka stunting terdapat 23% penyumbang angka terbesar adalah bayi yang belum lahir atau masih dalam kandungan. Maka pelayanan Kepala Daerah dan BKKBN terhadap ibu hamil perlu mengingatkan terus akan pentingnya gizi, bahaya anemia, menjadi kunci keberhasilan penurunan stunting dimulai ketika bayi masih dalam kandungan.

Sedangkan jumlah anak pada usia 0 sampai 23 bulan atau 2 tahun, menjadi 37% penyumbang terjadinya stunting. Dan jelas akan lebih sulit penyelesaiannya. Pemahaman kepada kaum ibu akan bahaya pemberian intervensi berupa makanan ultra proses, seperti biskuit, bubur instan, jangan lagi dilakukan pada anak usia dini. Yang seharusnya diberi makanan protein hewani yang tinggi zat besinya, seperti hati ayam, telur, ikan teri nasi, atau makanan alami lainnya yang jauh lebih baik.

Peran daripada Puskesmas, Posyandu sangat besar dalam membantu para calon ibu, untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Kabupaten Sumedang dengan kreatifitasnya yaitu dengan menggunakan program monitoring melalui platform aplikasi, perlu ditiru oleh kabupaten kota lainnya, dimana oleh Kabupaten Sumedang yang awalnya stunting sebesar 32% dapat turun menjadi 7%. Atau apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kampar dengan gerakan menitipkan anak asuh stunting kepada perusahaan besar daerah telah berhasil menurunkan stunting dari angka 27% menjadi 8%, tentu ini pencapaian yang menggembirakan dan patut ditiru oleh daerah lainnya.

Menaikkan nilai Investasi

Perlu diketahui juga bahwa dengan naiknya nilai Investasi juga dapat menahan lajunya inflasi suatu negara, dan ini juga kunci pada tahun 2023 dengan investasi yang sedang jadi rebutan oleh semua negara. Agar investasi ini menjadi perhatian kita semuanya. Jangan lagi ada yang namanya pengurusan izin masih berbulan-bulan. Dan nilai ekspor sebagai kunci.

Terdapat dua masalah besar yang ditemui di daerah, yaitu mengenai Tata Ruang menjadi problem besar investasi Indonesia, yang sekarang namanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat problem yaitu separuh daerah masih belum selesai menyelesaikan KKPR, maka DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan urusan tersebut.

Kemudian masalah kedua adalah mengenai yang dulu disebut IMB sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), menyelesaikan masalahnya bukan dengan gonta ganti nama yang penting, tetapi bagaimana cara penyelesaiannya, yaitu dengan kecepatan.

Indonesia patut berbahagia karena sekarang 53% investasi berada di luar jawa, ini sangat bagus untuk pemerataan pembangunan. Kemudian yang semula dari target 2022 senilai 1.200 triliun, telah tercapai sebesar 1.270 triliun di tahun 2022, dan telah menciptakan 1.3jt lapangan kerja baru, telah menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kinerja Birokrasi.

Berkaitan dengan birokrasi APBD dan TKDN, terdapat jumlah ASN 4.2jt sedangkan non-ASN 2.3jt orang adalah jumlah sangat besar, dan sekarang sudah ada indikator kinerja ASN dengan menerapkan KPI sesuai prioritas pemerintah meliputi investasi, kemiskinan, digitalisasi, investasi dan TKDN, perlu juga diterapkan kepada TNI, POLRI dan Kejaksaan karena merupakan hal yang baik dalam efesiensi belanja. APBD dibelanjakan untuk produk-2 dalam negeri, baik langsung maupun melalui e-katalog. Belanja produk dalam negeri masih pada angka 61% harus ditingkatkan maksimal hingga mencapai 100% adalah penggunaan produk dalam negeri.

Pemanfaatan APBD yang sekarang masih ada tersimpan di Bank sebesar 123 Triliun, artinya masih ada besar dana APBD yang belum terserap digunakan untuk pembangunan menjadi Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Maka kepada daerah yang dengan PAD besar harus mulai diingatkan untuk mendesign program sebelum tahun-2 berjalan.

Pemerintah Pusat telah memberikan ruang untuk membangun mendirikan dana abadi daerah sudah ada dalam Undang-2 dan PP hubungan Pusat dan Daerah. Kalau di Pemerintah ^Pusat Dana Abadi Pendidikan 2022 sebesar 124 Triliun ditambah perkiraan tahun ini menjadi 144 Triliun, Pemerintah daerah harus juga melakukan hal yang sama, bisa di investasikan di Indonesian Invesment Authority (INA) untuk membeli jalan toll, pelabuhan, bisa menggunakan investasi Dana Abadi yang tentu akan mendapatkan nilai return jauh lebih tinggi.

Stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024.

Gangguan terhadap stabilitas politik dan keamanan dapat juga menjadi pengaruh terhadap tingkat nilai inflasi. Dalam hal ini potensi gangguan terutama adanya upaya penggunaan politik Identitas.

Demikian kita perlu mengingatkan bahwa TNI/Polri tidak ikut dalam berpolitik praktis, dan harus mampu untuk mempetakan segala potensi-potensi kerawanan terhadap stabilitas wilayah dan nasional. Demikian juga kepada para pemangku kekuasaan daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota, lebih meningkatkan sensitivitas perihal potensi adanya penggunaan politik Identitas.

Kita semua mengetahui bahwa konstitusi menganut adanya kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, juga bagi umat non muslim. Beragama dan Beribadah itu dijamin oleh konstitusi Indonesia yang tercantum dalam UUD’45 pasal 29 ayat 2. Maka kepada aparat keamanan baik TNI/POLRI dan Kejaksaan, jangan sampai konstitusi kita dikalahkan oleh kesepakatan. Sebagai contoh dalam rapat FKUB ada sepakat tidak boleh membangun tempat ibadah, atau sesuai Peraturan Walikota, Instruksi Bupati.

Perlu di-ingatkan sekali lagi bahwa Konstitusi kita memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah, jangan ada lagi terjadi kasus-kasus yang menyedihkan ada sebagian rakyat menjadi sangat sulit untuk bisa beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya berulang-ulang kembali.

Tentunya kami aktivis & jurnalis akan terus menerus berkontribusi berperan aktif sebagai corong masyarakat berjuang didepan untuk bekerjasama dengan semua pihak bersama semua potensi masyarakat dalam membangun bangsa negara Indonesia guna mendukung tujuan mulia menuju Indonesia Maju 2045.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.