BN NEWS || Bogor – Panit Intel beserta Anggota Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya Kepada Warga Desa Setu Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Panit Intel Aipda Rizwan beserta Anggota Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga Kp.Sukamanah Desa Setu tentang (TTPO) dan Gangguan Kamtibmas lainnya yang bertempat di Kp. Sukamanah Desa Setu Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Senin (24/07/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat,” urainya.
Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.
Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manusia (HAM).
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainnya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi mencari perusahaan yang resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan, SH. (Zaenal)