Dr.Budiono .SH.M.Hum. Pakar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto : Pembacaan Hasil Sidang Keputusan MKDKI di Nilai Cacat Prosedur

Sharing is caring!

BN News. Bogor || Dr. Budiono .SH.M.Hum. Pakar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto Kabupaten Banyumas provinsi Jawa tengah, Ikut angkat bicara terkait Hasil putusan Sidang Kode etik Kedokteran di MKDKI atas teradu kasus pelanggaran Disiplin Dokter yang di lakukan oleh Dokter Alisa Nurul Muthia .Sp.PD. , Dokter yang berpraktek di RS.PMI Bogor, Sehingga menyebabkan Julia Susanti ( 47 th) , Pasien BPJS Kesehatan dengan keluhan Sakit lambung meninggal dunia 25 Menit berselang setelah di berikan injeksi Omeprazole melebihi dosis secara IV ( Vena ) oleh Perawat Asti Lestari tanpa test alergi obat terlebih dahulu pada pasien atas suruhan dokter tersebut ( 26/7/23 ).

Bacaan Lainnya

Menurutnya Hasil Sidang putusan Majelis Displin Kedokteran Indonesia Nomor 215/U/MKDKI/VII/2023 yang di bacakan oleh Dr. Saleh Al.Mochdar. ( anggota Majelis ) , pada tanggal 24 Juli 2023 lalu di Aula RS. Dr. H.Marzoeki Mahdi. Jl.Dr.Semeru No.114, Bogor Jawa Barat , dinilainya belum memenuhi Alur Penanganan pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi nomer 1057/U/MKDKI/VII/2018 ( 14 Point) yang sudah menjadi pedoman baku bagi MKDKI dalam menangani kasus pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Dokter dan Dokter gigi.

Dari 14 Point pedoman bagi MKDKI dalam menyelesaikan Suatu kasus aduan, salah satu pointnya ( Point 9 .yaitu Pemeriksaan Ahli ) , dimana Pemeriksaan Ahli Farmasi Universitas Indonesia dari pihak pengadu yaitu Prof.Dr.Arry Yanuar.Msi. tidak di hadirkan/diperiksa,yang memberikan keterangan dampak obat yang di berikan Dr.Alisa Nurul Muthia, tidak di hadirkan / di periksa sehingga Pembacaan MKDKI tidak Obyektif , Cacat Prosedur dan tidak berdasarkan Asas Keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa.

Ketua MKDKI haruslah obyektif sebelum membacakan putusan sidang kasus meninggalnya pasien atas nama Julia Susanti di kamar melati RS.PMI.Bogor pada 20 April 2019 Silam , yaitu dengan menghadirkan dan memeriksa Saksi Ahli Farmasi dari Universitas Indonesia ,kemudian jika saksi ahli pengadu tidak di periksa , Maka harus ada penjelasan didalam Berita Acara Sidang” Ujarnya.

Ketua Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia .Dr.Friedrich Max Rumintjap saat di konfirmasi awak media. menjelaskan bahwa pemberian obat antibiotik almarhumah Julia, Harus melalui test alergi obat terlebih dahulu dan cara pemberiannya harus di perhatikan apalagi jika di berikan dalam bentuk cairan, kalau tidak ini jelas ada pelanggaran Standar operasional Prosedur yang di lakukan Dokter. bebernya.

“Semoga masalah Ini mendapatkan perhatian dari Presiden Republik Indonesia”,harapnya.

(Sumber : Humas Unsoed Purwokerto(BUD)//Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.