Sidang Perkara Perdata, Korban Bank BMT ICM Menuntut Uang Simpanan Di Kembalikan, Total Mencapai 2 Milyar

Sharing is caring!

BN News. Kebumen || Sejumlah 66 orang selaku pihak Penabung uang di Bank Muamalat Insan Cendekiawan Muslim (BMT-ICM) yang bertempat di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, melalui tim kuasa hukumnya menggugat 7 orang pelaku diduga telah merugikan tabungan nasabah mencapai Rp 1,9 Milyar. Jum’at, 04/08/23.

Bacaan Lainnya

Pada pokok Perkara perdata (PMH), Sidang kali ini para Nasabah BMT-ICM melalui kuasa hukumnya, Widiantoro, S.H., Tamrin Mahatmanto S.H., Umi Mujiarti, S.H., mengajukan gugatan di Pengadilan Agama kebumen, Berkas masuk pada hari Senin, 24/7/2023.

Adapun ke tujuh orang selaku tergugat yakni, Gito Prasetyo, S.T., selaku ketua BMT, Amin Sudasi, S. PSi., selaku bendahara, Slamet, S. E., sekretaris, Budiono selaku manager, Khamdani, Sahri selaku pengawas BMT ICM dan Koperasi BMT ICM. Namun ada empat tergugat yang mangkir (tidak hadir di persidangan) yakni, Gito Prasetyo, Sahri, Amin Sudasi dan Koperasi BMT ICM).

Sidang pertama untuk pemanggilan para tergugat dan penggugat. Sementara ini belum ada keputusan dari Hakim PA Kebumen. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jum’at, 11/08/23, “kata Widiantoro.

Melalui kuasa hukumnya, “Widiantoro, S. H., menyampaikan secara tegas, jika perkara klien kami tidak terselesaikan sesuai harapan di PA kebumen, para nasabah akan menuntut kembali secara pidana, “katanya.

Salah satu Penabung Uang bernama Anif Sulis Triyono, RT 2/RW 1, Desa Kewangunan, Kecamatan Petanahan, kepada Wartawan mengatakan, “pada siidang Perdana ini, kami menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para pengurus BMT-ICM Petanahan di Pengadilan Agama Kebumen, dan di Jadwalkan pada hari jum’at Pukul 09.00 WIB”.

Ke 66 nasabah selaku pemilik uang simpanan/ tabungan di BMT-ICM berharap, Uang yang kami simpan dari hasil jerih payah keringat kami, secepatnya dikembalikan secara utuh, “Ungkap Anif.

Hal ini hanya untuk kami ke 66 orang nasabah yang melaporkan/menggugat secara perdata sesuai surat kuasa yang kami berikan kepada tim pengacara, “Pungkas Anif. (Jurnalis : Adiyatama).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.