TL DPO Kasus Penyalahgunaan ADD Berhasil di Amankan Oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung Bersama Tim Intelejen Kejati Sulsel

Sharing is caring!


BN NEWS || Sulsel – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.57 wita.

TL yang merupakan mantan kepala desa itu, berhasil diamankan di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut siaran pers pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi, TL merupakan Tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.