Kejati Bali Melakukan Operasi Tangkap Tangan Oknum Bendesa Adat Yang diduga melakukan Pemerasan Investasi

Sharing is caring!

BN NEWS || Bali – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000,- (seratus juta) hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah, Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone.

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah2 tegas terhadap pelaku, dimaksudkan Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat, ⁠Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri, ⁠Menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll. (Hopni AY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.