Kasus Pengedar Uang Palsu Terungkap, Kapolsek Cikajang Ungkap Modus Pelaku!

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN NEWS, Garut || Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengungkap kasus pengedar uang palsu. Pelaku yang diketahui berinisial MAM (27) warga kecamatan Banjarwangi telah ditangkap setelah terbukti melakukan aksi membeli rokok di warung-warung kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu.

Menurut Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., dihadapan media, berdasarkan hasil interogasi, anggota Polsek Cikajang melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengunjungi warung-warung yang disinggahi oleh pelaku untuk berbelanja dengan menggunakan uang palsu tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi warung kecil, kemudian berpura-pura membeli rokok satu bungkus dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000.- dan membawa uang kembalian dari warung tersebut,” ucapnya.

“Dari hasil keterangan dari pelaku bahwa MAM mendapatkan uang palsu tersebut melalui belanja dari Online (Facebook) dengan Nilai transaksi uang asli 500.000, menjadi 2.500.000,” sambungnya.

Ditangan pelaku berhasil di amankan barang bukti diduga uang palsu senilai 1.750.000 rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. Serta beberapa bungkus rokok dan uang asli hasil kejahatan senilai 836 ribu rupiah.

AKP Patri Arsono menegaskan bahwa pelaku telah melanggar hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku.

Kepolisian akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Semua pihak diimbau untuk lebih waspada dalam menerima uang dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan uang palsu. (Cepi Gantina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.