Ketua DPW PWDPI Riau, angkat bicara

Sharing is caring!

BN News. Pekanbaru || Rabu 24 Juli 2024.ketegasan dari ketua PWDPI ( persatuan wartawan duta pena Indonesia) riau ns. Fifit lidya elsyah skp.SH menegaskan membuat laporan temuan yang mana salah satu pemilik usaha ilegal bernama HANAPI alias”napi” penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ke kapolda riau.laporan tersebut langsung d tanggapi DITRESKRIMSUS Polda Riau yang mana adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beralamat di kulim km 18 kecamatan kulim tenayan raya.dari hasil penemuan penimbunan BBM jenis solar jelas suatu kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara.

Bacaan Lainnya

Hingga detik ini dugaannya dari mafia BBM sejenis solar bersubsidi berjalan aman saja. Karena diduga para mafia telah memberi upeti setiap bulannya kepada APH wilayah polsek tenayan raya kota pekanbaru provinsi riau.Kami media PWDPI riau menegaskan kepada bapak kapolda Riau bapak Irjen.Pol mohammad Iqbal. S.I.K., M. H.untuk menindaklanjuti bagi APH yang berani membeckUp para mafia yang mana sangat merugikan negara”tangkap dan tindaklanjuti secara hukum.

Dugaan pelanggaran pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia BBM solar bersubsidi sesuai.

Pasal 55 UU Migas,pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang telah merugikan negara Rp 60 milyar rupiah

Kami tim PWDPI menegaskan apa bila laporan ini tidak lanjuti terkait laporan penimbunan BBM solar bersubsidi kami lanjutkan ke mabes polri.

(Mag)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.