Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang sebagai Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah

Sharing is caring!

BN News. Jakarta || Dalam rangka tertib administrasi dan fisik Barang Milik Daerah serta sebagai rangkaian dari kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi perihal pengelolaan barang milik daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna pada hari Kamis 25 Juli 2024 yang bertempat di Aula Hotel Harper Purwakarta. Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H menjadi narasumber dengan memberikan wawasan materi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang sebagai Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah.

Bacaan Lainnya

Tata pengelolaan asset daerah yang tepat perlu adanya suatu sistem yang terstruktur dan penerapan aturan yang baik oleh pejabat yang berwenang. Good Governance merupakan landasan utama dalam pengelolaan asset yang efektif dan transparan. Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan aset daerah didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga, pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip Efisien, efektivitas, transparan, mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU No.23 Tahun 2014.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. Dalam upaya menciptakan tata kelola yang profesional dan efektif, Kejaksaan memainkan peran sentral sebagai pengawal integritas dan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset-aset publik.

Kejaksaan memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Aset daerah yang tidak dikelola dengan baik atau rentan terhadap praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. Dalam hal ini, Kejaksaan berperan sebagai penegak hukum yang dapat mendeteksi dan menindak tegas tindak korupsi dalam pengelolaan aset daerah. Kejaksaan menjalankan tugas ini dengan profesional melalui penyelidikan yang teliti dan penuntutan yang adil terhadap pelaku kerugian aset negara. Selain itu, Kejaksaan juga bertugas dalam melindungi kepentingan negara dan Masyarakat, karena pengelolaan aset daerah yang buruk dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara dan masyarakat.

Tidak kalah penting, Kejaksaan juga berperan sebagai penyedia informasi dan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pengelolaan aset daerah yang baik dan efektif. Mengedukasi masyarakat adalah langkah proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah. Kejaksaan menjalankan peran ini dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dan peran mereka dalam pengawasan pengelolaan aset daerah.

Melalui sosialisasi ini, Ibu Kajari Purwakarta mengajak seluruh pejabat yang berwenang untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan aset. Melalui pemahaman yang baik tentang Good Governance, maka dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan berintegritas, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Seno HS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.