BN NEWS, Jakarta || Rabu 4 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka LR dan 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Tersangka tersebut berinisal:
PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. FRT selaku Anak Tersangka MW.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Isman)