Eks Kepala BUKP Galur Ditahan Kejari Kulon Progo, Diduga Tilep Dana Rp8 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Kulon Progo || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka setelah mengantongi bukti kuat adanya praktik penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.

Bacaan Lainnya

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10) di Kantor Kejari Kulon Progo. Usai diumumkan, UW langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk mempercepat proses penyidikan.

Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan UW diduga menjalankan berbagai modus dalam aksinya.

“Mulai dari markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik tabungan maupun deposito. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Awan.

Menurutnya, unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara.

UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup.

Meski UW sudah ditahan, Kejaksaan menegaskan penyidikan masih berlanjut. “Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Awan.

Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan total kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.ri kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.