Keadilan Distribusi Minyak Tanah Dipertanyakan, Disperindag Mimika Diharapkan Transparan

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Sorotan untuk Disperindag Mimika: Rekomendasi Penyaluran Minyak Tanah Ditolak, Pengusaha Lokal Harapkan Keadilan

Bacaan Lainnya

BN NEWS, Mimika, Papua || Di tengah upaya pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat Papua, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), muncul keluhan dari salah satu pengusaha lokal terkait proses perizinan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Adalah CV. Timika Pangan Industri, perusahaan lokal yang telah menempuh prosedur resmi untuk mengajukan rekomendasi penyaluran minyak tanah sebagai pangkalan baru. Namun, pengajuan tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak Disperindag Mimika dengan alasan kuota penyaluran minyak tanah telah penuh di agen-agen yang sudah terdaftar.

Ketika dikonfirmasi, Manager Pertamina Mimika, Junaedi, membenarkan bahwa saat ini terdapat lima agen resmi di Kabupaten Mimika yang masing-masing sudah memiliki kuota distribusi penuh. Namun, menurutnya, apabila kebutuhan masyarakat meningkat atau terdapat pengajuan baru dari pihak pelaku usaha, pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan kuota ke Pertamina.

“Pertamina hanya menyalurkan sesuai kuota yang diberikan kepada agen resmi. Untuk penambahan kuota atau pembukaan pangkalan baru, kewenangan ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Disperindag Mimika,” ujar Junaedi saat dihubungi Media Bela Negara News. Selasa (14/10/2025)

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Petrus Pali Ambaa, serta Kabid Perdagangan, Hendri, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Pihak redaksi telah mencoba menghubungi melalui telepon, pesan singkat, serta mendatangi langsung kantor Disperindag, namun belum ada respon resmi yang diberikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat kebutuhan minyak tanah di masyarakat Mimika masih cukup tinggi, sementara jumlah pangkalan dan distribusi terbatas. Beberapa pelaku usaha menilai, seharusnya pemerintah daerah bersikap lebih terbuka dalam memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam penyaluran bahan bakar subsidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, redaksi Media Bela Negara News menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina Pusat dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tata niaga minyak tanah di Mimika berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan penyaluran minyak tanah di daerah dapat dilakukan secara transparan, adil, dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kecil di Kabupaten Mimika. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.