Ada Apa dengan Regulasi Tata Niaga Agen Minyak Tanah di Kabupaten Mimika?

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Mimika || Upaya pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor usaha kecil dan mikro tampaknya belum sepenuhnya berjalan seirama di daerah. Di Kabupaten Mimika, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses pengurusan rekomendasi pangkalan minyak tanah yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu lama, padahal prosedur tersebut semestinya dapat dilakukan dengan mudah dan transparan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah pusat yang gencar mendorong kemudahan perizinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (11/10/2025) Manager SBM Pertamina Mimika, Junaedi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengajukan penambahan kuota minyak tanah untuk wilayah yang masih kekurangan pasokan.

“Kami pada prinsipnya siap mendukung. Agen yang ada saat ini memang kuotanya sudah penuh untuk pangkalan yang berjalan. Namun jika Pemda melalui Disperindag mengajukan permintaan tambahan kuota, tentu akan kami proses dan ajukan ke pusat,” ujar Junaedi.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus, menyampaikan bahwa pihaknya dalam menerbitkan rekomendasi pangkalan baru perlu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak agen terkait ketersediaan kuota.

“Kami perlu memastikan ketersediaan kuota di lapangan. Setelah mendapat informasi dari pihak agen, baru kami dapat menerbitkan rekomendasi,” jelas Petrus.

Namun, sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut seharusnya tidak hanya bergantung pada informasi dari agen semata. Disperindag, sebagai instansi teknis, dinilai perlu melakukan kajian kebutuhan secara menyeluruh agar masyarakat di wilayah yang belum terlayani dapat memperoleh akses yang lebih merata.

Pertanyaan pun muncul mengapa penerbitan rekomendasi harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari agen minyak tanah (AMT)? Bukankah seharusnya Disperindag yang mengajukan permintaan tambahan kuota kepada Pertamina bila memang ditemukan kekurangan pasokan di lapangan?

Proses yang berbelit justru dapat menghambat tumbuhnya pelaku usaha baru di tingkat masyarakat bawah. Padahal, ketersediaan pangkalan resmi yang lebih banyak justru akan membantu menjaga stabilitas distribusi, mencegah praktik penimbunan, serta menjamin harga jual sesuai ketentuan.

Transparansi dan penyederhanaan regulasi diharapkan menjadi perhatian bersama agar tata niaga minyak tanah di Kabupaten Mimika berjalan lebih adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.