Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran: Larangan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara di Kawasan Tertentu

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Bandung || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 152/PT.04.01/DISBUN tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan lindung, dan mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan kepentingan umum maupun negara.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan agar seluruh pihak tidak melakukan pengalihan hak atas tanah yang berada pada kawasan tertentu yang merupakan tanah negara, meliputi:

1. Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. Danau, situ, waduk, atau embung;
3. Ruang milik jalan;
4. Kawasan hutan;
5. Perkebunan; serta
6. Aset atau tanah lainnya yang menjadi kewenangan negara.

Tanah-tanah tersebut merupakan tanah dalam penguasaan negara, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Karena itu, pengalihan hak kepada pihak lain tanpa izin yang sah dilarang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan hak atas tanah negara, mencegah penyalahgunaan lahan, serta memastikan pemanfaatan tanah negara bagi kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat sesuai prinsip hukum agraria yang adil dan makmur.

Lebih lanjut, Gubernur meminta kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di seluruh Jawa Barat agar melakukan pengawasan, pencegahan, dan penertiban terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, atau pengalihan hak atas tanah di kawasan yang dimaksud.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tanah negara digunakan sebagaimana mestinya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.