BN NEWS, Timika || Direktur Utama CV Timika Pangan Industri, Hopni Alisantoso Yarisetauw, menyampaikan keluhannya terkait lambannya proses penerbitan rekomendasi perizinan pangkalan AMT (Agen Minyak Tanah) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Dalam keterangannya kepada Bela Negara News melalui sambungan telepon, Hopni menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Kabid Perdagangan Disperindag Mimika, Hendri, yang sebelumnya menyarankan agar CV Timika Pangan Industri menyiapkan terlebih dahulu lokasi pangkalan serta berkoordinasi dengan pihak agen yang telah ditunjuk oleh BP Migas Kabupaten Mimika.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Bahkan pihak Disperindag sempat menyatakan bahwa rekomendasi akan segera diterbitkan. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Hopni.
Lebih lanjut, Hopni menuturkan bahwa setelah pihaknya mendatangi langsung kantor Disperindag, Kepala Disperindag Mimika Petrus menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak agen terkait penerbitan rekomendasi tersebut.
Menurut Hopni, alasan tersebut terasa janggal.
“Sangat aneh ketika pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag harus berkoordinasi dengan pihak agen. Seharusnya Disperindag melihat ini sebagai bentuk kebutuhan masyarakat terhadap minyak tanah yang belum terpenuhi,” tegasnya.
Hopni menilai bahwa semestinya Disperindag berperan aktif dalam mengantisipasi kekurangan pasokan minyak tanah di masyarakat, bukan justru menunda dengan alasan kuota telah habis.
“Jika memang kuota habis, mestinya Disperindag mengajukan penambahan kuota kepada BP Migas Kabupaten Mimika, bukan menolak atau menunda penerbitan rekomendasi dengan alasan koordinasi dengan agen,” tambahnya.
Hopni berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Disperindag, dapat bertindak lebih cepat dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, agar distribusi minyak tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kelangkaan di lapangan. (Red)



















