
BN News. Cianjur || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur menggelar konferensi pers pagi ini, Jumat (29/5/2026), untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial SH (16 tahun). Korban ditemukan tewas di kamar pribadinya dengan kondisi mulut berbusa dan alat kelamin mengeluarkan darah. Pelakunya tak lain adalah ayah tiri kandung korban sendiri, berinisial R bin S (35 tahun).
Konferensi pers yang digelar pukul 09.30 WIB di Aula Bhayangkara, Komplek Mako Polres Cianjur ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikko Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Dengan nada tegas namun menyimpan duka mendalam, Kapolres memaparkan serangkaian fakta mengerikan yang mencoreng nilai kemanusiaan.
“Tersangka adalah ayah tiri korban. Motif utama adalah sakit hati karena cemburu. Tersangka menduga istrinya (ibu kandung korban, yang bekerja di Arab Saudi sebagai TKW) berselingkuh, dan pelampiasannya jatuh kepada anak tirinya yang masih belia,” ungkap AKBP Alexander di hadapan puluhan awak media.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada dini hari, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka yang baru kembali dari Kamboja seminggu sebelumnya, berangkat dari rumahnya menuju rumah orangtuanya yang berada tepat di samping rumah korban di Kampung Sindangsari RT 001 RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon.
Korban saat itu tengah tidur seorang diri di kamar depan. Rumah dalam keadaan tidak terkunci. Tersangka masuk melalui pintu depan, lalu menuju kamar korban yang saat itu membelakangi pintu.
Dengan dingin, tersangka mengambil kabel charger handphone warna putih, mencabutnya dari kepala charger, lalu menindih tubuh korban yang tengkurap dan langsung menjerat leher korban hingga lemas. Kabel tersebut putus menjadi dua bagian karena jeratan yang begitu kuat.
Namun, kekejaman tidak berhenti di situ. Tersangka membalikkan tubuh korban, membuka pakaian bawah korban, lalu melakukan perbuatan cabul dengan jarinya secara berulang hingga alat kelamin korban mengeluarkan darah. “Setelah itu, korban masih hidup namun lemah. Tersangka kembali membalikkan tubuh korban, mengambil kabel charger lain, dan kembali menjerat leher korban sambil menindih punggungnya hingga dipastikan meninggal dunia,” papar Kapolres.
Tersangka juga melakukan rangsangan terhadap dirinya sendiri hingga mengeluarkan cairan. Ia sempat mengganti pakaian korban dengan celana panjang motif bunga merah putih, sementara pakaian korban yang asli disembunyikan di kamar mandi.
Usai menghilangkan nyawa anak tirinya, tersangka pulang ke rumahnya dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus yang dicampur cairan pembasmi serangga merk D. Upaya itu gagal.
Pada pukul 05.30 WIB, tersangka meninggalkan rumah menuju Maleber dan ditemukan warga dalam kondisi lemas di sekitar Danau Cirata. Ia sempat diantar warga ke perempatan Pasar Cikalongkulon, bertemu dengan seorang tukang ojek berinisial D. Di sinilah tersangka mengaku telah membunuh anak tirinya dan meminta diantar ke kantor polisi. Namun, saksi D tidak percaya dan justru mengantarnya pulang.
Tersangka kembali kabur pada siang harinya (pukul 12.00 WIB) melalui pintu belakang dengan membawa HP milik korban. Ia berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin (25/5/2026) pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Korban pertama kali ditemukan oleh sepupunya, Sdri. ES (32 tahun), yang merupakan pemegang kunci rumah TKP. Pada Minggu (24/5/2026) pukul 09.00 WIB, ES datang mengecek rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan tengkurap di atas kasur, tubuh kaku, mulut berbusa, serta darah pada area genital.
Pelapor adalah Sdri. WY (47 tahun), tante korban (adik ibu kandung). Ibu korban, LS, masih bekerja di Arab Saudi dan hingga kini belum dapat dipulangkan.
Barang bukti yang diamankan Polres Cianjur antara lain: satu botol teh, saset racun tikus kosong, satu lembar obat Mixagrip, dua buah kabel charger warna putih yang sudah putus, kaos lengan pendek warna pink, celana panjang motif bunga merah putih, serta satu unit handphone Oppo A60 warna biru muda. Polisi juga telah memeriksa 13 orang saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
2. Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) menjadi 20 tahun penjara.
3. Pasal 473 ayat (3) huruf c, ayat (4) dan ayat (9) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) menjadi 20 tahun penjara.
(Seno HS)



















