Perkuat Pengawasan Penegakan Hukum oleh PPNS, Polresta Banyumas Sosialisasikan KUHAP Dan Pembinaan PPNS

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Banyumas || Upaya memperkuat pengawasan penegakan hukum oleh PPNS terus dilakukan Polresta Banyumas. Salah satunya melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirangkai dengan penguatan koordinasi pengawasan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banyumas.

Kegiatan yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, baru baru ini, menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, hingga perwakilan instansi pemerintah daerah diantaranya Disnakertrans, Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kominfo, BNNK, hingga BPOM Banyumas. Forum ini menjadi ruang temu untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam proses penegakan hukum.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi kehadiran seluruh peserta sebagai cerminan komitmen bersama untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum. Menurutnya, upaya ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman PPNS lintas instansi, sekaligus memperkuat koordinasi dengan penyidik Polri dan penuntut umum guna mencegah kesalahan prosedur yang berpotensi membuat perkara cacat formil atau batal demi hukum.

“Saya optimis bahwa dengan komitmen dan sinergi kita yang kuat kita mampu mewujudkan penegakkan hukum yang adil, yang berkeadilan dan memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya Kabupaten Banyumas”, kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap KUHAP sebagai pedoman utama dalam setiap proses penyidikan.

“KUHAP bukan sekadar aturan formal, tetapi menjadi fondasi dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, sinergi antara Polri, jaksa, dan PPNS harus terus diperkuat,” ujar Kapolresta.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri, bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Kristono Indra Yulianto. Keduanya mengulas berbagai aspek teknis dalam penerapan KUHAP, termasuk koordinasi antarpenyidik dalam menangani perkara pidana.

Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik di lapangan, mulai dari mekanisme penyidikan oleh PPNS hingga pola koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dialog ini dinilai penting untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas penyidikan, khususnya oleh PPNS dari beberapa instansi.

“Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan menghindari kesalahan prosedur. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Melalui forum ini, Polresta Banyumas berharap terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antarlembaga, sehingga penegakan hukum di wilayah Banyumas semakin profesional dan terintegrasi.

(Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.