
BN NEWS | Cianjur, 1 Juni 2026
Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan meneror warga Cianjur akhirnya berhasil dipatahkan. Polres Cianjur membekuk enam anggota komplotan curanmor terorganisir dan menyita 34 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Polres Cianjur dalam pemberantasan curanmor. Berbekal sepuluh laporan polisi dari sejumlah kecamatan, petugas berhasil membongkar jaringan yang beraksi sejak November 2025 hingga Mei 2026.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, para pelaku secara sistematis membidik kendaraan yang terparkir di lokasi dengan pengawasan lemah. Area hiburan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah di SPBU, hingga permukiman warga menjadi sasaran empuk komplotan tersebut.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan bergerak cepat saat situasi dianggap aman. Namun berkat kerja keras anggota dan informasi masyarakat, jaringan ini berhasil kami ungkap,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga mata kunci, tiga kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta 34 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
Meski enam pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua anggota jaringan lainnya yang berinisial I alias E dan MS. Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga masih berkeliaran di luar wilayah Cianjur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Polres Cianjur akan terus memburu pelaku yang masih buron dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah.
“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kabupaten Cianjur,” tandasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terulangnya aksi pencurian kendaraan bermotor.
(Jurnalis: Warsito)


















