Pemuda Adat Desak Pemkab Mimika Libatkan Lembaga Representase Orang Papua Asli Daerah Mimika sebagai Verifikasi Tender OPA Wujud dari Imolemnetasi Otsus dan Pepres 108 Tahun 2025

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. TIMIKA || Menanggapi berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua,Pemuda Adat Intelektual Orang Papua Asli (OPA) Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi sistem tender.

Pemkab Mimika diminta melibatkan secara aktif Dewan Adat Papua (DAD Papua Mimika ) setempat dalam proses verifikasi berkas perusahaan pelaku usaha.

Langkah ini dinilai Positif sehingga mendesak untuk menghentikan praktik manipulasi administrasi atau fenomena “pinjam bendera.

Krn di lihat perusahaan yg mengikuti tender yang selama ini kerap merugikan pengusaha asli daerah, maka kami mengusul agar segera mengambil kebijakan ini supaya sekaligus menyelaraskan kebijakan sesuai dengan visi-misi Bupati Mimika John Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, membangun dari kampung ke Kota.

Tokoh Pemuda sekaligus Intelektual OAP Kabupaten Mimika, **Dianu Omaleng**, menegaskan bahwa kehadiran Perpres 108/2025—yang resmi mencabut Perpres Nomor 17 Tahun 2019—membawa semangat afirmasi yang kuat melalui skema Tender Terbatas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi OPA.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi ini berpotensi mandul di lapangan jika filter administrasinya tidak diperketat.

“Karena Kami melihat di lapangan banyak *company profile* (profil perusahaan) yang di atas kertas milik Orang Papua Asli, tetapi realitas operasional dan asas manfaatnya tidak dinikmati oleh pengusaha lokal yang memiliki hak ulayat.

Ini jelas bertentangan dengan komitmen keberpihakan yang selalu digaungkan Pemkab Mimika,” ujar Dianu Omaleng dalam keterangan persnya di Timika, Rabu (24/6).

Oleh karena itu, para pemuda dan intelektual OPA mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, di antaranya:

1.Kolaborasi Verifikasi Faktual.

Mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mimika membangun kerja sama resmi dengan Organisasi Representase Masayarakat Adat Papua Daerah Mimika untuk menyaring, menilai, hingga menentukan kelayakan keaslian profil perusahaan OAP dengan mendapatkan Surat Pengantar sebagai pengajuan adat Papua.

2.Prioritas Pengusaha Wilayah Proyek.

Memastikan bahwa pemenang tender adalah pengusaha OPA yang benar-benar berasal dari wilayah tempat pengadaan proyek tersebut berjalan, bukan pihak dari luar Kabupaten Mimika.

3.Sinergi Kinerja Pemda.

Keterlibatan lembaga adat akan mempermudah dan mengamankan kinerja pemerintah daerah agar tidak salah sasaran dalam menetapkan pemenang tender.

DianU Omaleng menambahkan bahwa pelibatan Dewan Adat Papua Daerah Mimika dalam sistem penyaringan ini merupakan perwujudan dari prinsip kehormatan daerah sesuai dengan Undang Undang Otsus.

“oembangunan Mimika perlu ada trobosan baru hal ini penting sebagai keberpihakan tehadap Orang Papua Asli,sebab tanah papua bukan tanah kosong tapi ada tuannya. Sistem proteksi ini akan membuat perhatian dan anggaran pemerintah daerah benar-benar bermakna, menyentuh, dan berdampak bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat OPA, di tanahnya sendiri,tutup Dianu.

Melalui rilis ini, elemen Pemuda Adat Mimika menyatakan siap bersinergi dan mengawal penuh dinas-dinas terkait agar pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Asosiasi Pengusaha SEBAGAI TEMPAT VERIFIKASI DAN VALIDASI PROFIL COMPANY & DAP (DEWAN ADAT DAERAH) SEBAGAI PEMBERI REKOMENDASI TERHADAP PENGUSAHA OPA,sabagai alat proteksi dalam implementasi Otsus.

Sistem ini akan sangat bermanfaat utk anak negeri dan OPA (Orang Papua Asli)

Agar bertuan di negeri Sendiri.

(Hendrikus Kaparapea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.