
Kamis, 2 Juli 2026
BN NEWS | Medan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara memutuskan menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Petrus Munthe Rajagukguk, melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumatera Utara bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum menerima pemaparan perkara secara virtual dari Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Belawan.
Berdasarkan hasil pemaparan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat itu, Petrus Munthe Rajagukguk melakukan pemukulan terhadap korban, Juju Juniati, karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dikabulkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Korban telah memaafkan tersangka dengan tulus dan berdamai tanpa syarat. Di sisi lain, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Camat Medan Deli selaku tokoh masyarakat turut mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal dengan mekanisme restorative justice. Tersangka juga diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam arahannya, Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk menegakkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani serta nilai-nilai kemanusiaan.
«”Penerapan restorative justice harus mampu memberikan jaminan bahwa kehidupan sosial masyarakat dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam maupun kebencian. Itulah cita-cita penegakan hukum yang kita harapkan saat ini,” tegas Muhibuddin.»
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses penuntutan terhadap Petrus Munthe Rajagukguk resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara dilakukan secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi wujud pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
(Seno Heru Sutopo)


















