PTUN Kabulkan Gugatan Buruh, Dedi Mulyadi Didesak Segera Terbitkan SK UMSK Baru

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Bandung – Perjuangan panjang buruh di Jawa Barat membuahkan hasil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan serikat pekerja terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Dalam Putusan Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMSK Tahun 2026 yang tidak mengakomodasi rekomendasi pemerintah daerah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan putusan tersebut berlaku bagi delapan daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.

“PTUN telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Kami berharap putusan ini dipatuhi tanpa adanya upaya banding, sehingga hak-hak buruh dapat segera direalisasikan,” ujar Roy.

Menurut Roy, kemenangan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan buruh untuk memperoleh kepastian hukum atas penerapan upah minimum sektoral yang selama ini diperjuangkan. Ia menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di Jawa Barat.

KSPSI Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung yang dinilai telah memutus perkara secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kalangan buruh berharap Gubernur Dedi Mulyadi segera melaksanakan amar putusan pengadilan dengan menerbitkan SK UMSK yang baru, sehingga ribuan pekerja di delapan kabupaten dapat segera memperoleh hak atas upah minimum sektoral sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

Jurnalis: Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.