
Kamis, 2 Juli 2026
BN NEWS | Jakarta Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional diduga telah mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sejak tahun 2024.
Pada awal tahun 2025, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan MR mendirikan PT SGI dengan tujuan menjual perlengkapan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Selanjutnya, LMI juga diduga meminta seseorang berinisial SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dilakukan guna mempermudah proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, LMI kemudian diduga mengarahkan setiap calon mitra SPPG untuk membeli food tray dari PT SGI sebagai salah satu persyaratan mengikuti program.
Dalam praktiknya, setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran kepada PT SGI diwajibkan melaporkan bukti pembayaran kepada LMI. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap calon mitra SPPG.
Melalui mekanisme tersebut, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan food tray yang dijadikan syarat bagi calon mitra SPPG.
Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterbitkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.
Reporter: Hopni Alisantoso Yarisetouw


















